Salah satu pengertian yang dapat digunakan untuk menggambarkan tegakan dalam bidang kehutanan yaitu menurut Suhendang (1985), jika dipandang dari kepentingan manajemen hutan, tegakan merupakan suatu hamparan lahan hutan secara geografis terpusat dan memiliki ciri-ciri kombinasi dari sifat-sifat vegetasi (komposisi jenis, pola pertumbuhan, kualitas pertumbuhan), sifat-sifat fisik (bentuk lapangan, kemiringan lapangan dan lain-lain) yang relatif homogen serta memiliki luasan minimal tertentu sebagaimana yang diisyaratkan. Tegakan ( stumpage ) hakekatnya adalah kayu ( timber ) pada kumpulan pohon-pohon yang masih hidup atau sudah mati (misal pohon Jati yang diteres) yang ada di hutan, termasuk juga pohon yang sudah tumbang karena alam maupun ditebang tetapi belum dilakukan pembagian batang dijadikan sortimen kayu bulat (logs), dan pohon (kayu) tersebut siap untuk dijual, dengan demikian pohon itu sudah masak tebang (Bahruni 1999). Pengertian tegakan seperti ini berlaku di wilayah Ame