Skip to main content

Analisis Sosiologi Umum IPB MODEL KELEMBAGAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN HUTAN ALAM PRODUKSI

MK SOSIOLOGI UMUM
Tanggal   : 16 Oktober 2014
Nama : Muhammad Kurnia Nasution (E14140022)
Ruang      : CCR 2.15 (Q04.1)


Praktikum VI Masyarat dan Kebudayaan
MODEL KELEMBAGAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN HUTAN ALAM PRODUKSI
Oleh : Djuhendi Tadjudin

SISTEM BAGI HASIL DI JAWA TENGAH
Penelitian Hukumu Pemilikan Tanah di Sebuah Daerah Pertanian yang Penduduknya Sangat Padat
Oleh : Warner Roell
Nama Asisten:
             Ulfi Urfillah/I29120032
 Tri Nungroho Wicaksono/I39120064
 

Ikhtisar Bacaan I
                 Saat ini praktek pengelolaan sumberdaya hutan sarat persengkataan. Intensitasnya pun cukup beragam: perbedaan, ketidaksetujuan, protes, pertentangan, perusakan, sampai dengan pertikaian. Persengketaan yang terkait dengan masalah hutan alam produksi dipandang dalam garis hirarki yang linier: tata nilai, hak pemilikan, dan model pengelolaan (organisasi). Para pelaku (stakeholder), yang sekurang-kurangnya terdiri dari: pemerintah, masyarakat, dan swasta.
                 Hutan kemasyarakatan (HKM) merupakan tawaran pemerintah untuk mengakomodasikan masyarakat secara luas. Konsep ini memerlukan revitalisasi kelembagaan, khususnya kelembagaan pemerintah(birokrasi), antara lain berupa desentralisasi dan devolusi. Menimbang keunggulan konsep HKM, pemerintah mencoba mengadaptasinya. Namun keputusan tersebut mengandung banyak hal yang memberatkan seperti, Makna masyarakat setempat, Hak masyarakat lokal adalah “hadiah”, batas yurisdiksi, , koperasi, setralisme, identitas masyarakat dengan persepsi pemerintah, going concern principle dan masyarakat sebagai perusahaan.
                 Tujuan pengelolaan hutan produksi sebenarnya untuk efisiensi, keadilan, keberlanjutan, dan pemeliharaan keanekaragaman hayati. Intervensi manusia terhadap  lingkungan itu dapat diterima apabila memenuhi empat prinsip yaitu nilai lingkungan, nilai ekonomi, nilai teknikal, nilai sosial. Terdapat tiga unsur pokok dalam kelembagaan sumberdaya hutan yaitu, batasan yuridiksi, aturan main, aturan perwakilan. Bukti yang sangat jelas dari norma hukum adalah keputusan mentri Kehutanan dan Perkebunan. Kontrol sosial tanpa kekerasan, contoh pemerintah membebaskan masyarakat untuk mengelola sumberdaya yang ada, membuat peraturan sendiri tentang tata cara pengelolaan hutan dan sebagai pelaku penyalahgunaan pemelihara sumberdaya yang tetap berpegang teguh pada UU, dan tidak merusak lingkungan sedangkan pemerintah hanya memfasilitasi. Sedangkan kontrol sosial paksaan terdapat pada pemerintah, UU dengan sanksi yang tegas.

Sumber     : Modul Praktikum Sosiologi Umum 2007/2008
                  

Ikhtisar Bacaan II
            Sistem bagi hasil mempunyai arti penting dalam kehidupan pertanian Indonesia. Pada tahun 1990 jumlah penggarap bagi hasil di antara petani lebih dari 50% dan hasil yang mereka terima kebanyakan hanya 30% sampai 40%. Daerah yang padat penghuninya seperti pada pulau Jawa, jumlahnya diperkirakan lebih dari 0%.  Bentuk pertanian yang umum adalah persawahan padat karya dengan hasil panen tinggi, namun tingkat teknik produksi masih rendah. Kurangnya modal dan tawaran berlebih, sarana produksi berupa tenaga kerja, menyebabkan timbulnya sistem bagi hasil dan hubungan kerja dasar bagian yang sedikit bagi penggarap dalam mengelola lahannya. Hal yang biasa terjadi adalah pembagian warisan “terselubung” tanpa memecah langsung lahan pertanian dengan mengutamakan keturunan laki-laki, sehingga lahan pertanian tersebut dikelola oleh sejumlah keluarga. Kesempatan kerja di sektor industri sangat sedikit. Sedangkan kesempatan kerja pada industri rumah tangga kerajinan dan industri kecil pedesaan yang bersifat informal juga telah terisi penuh.
            Produksi bahan makanan terutama produksi beras melampaui kebutuhan penduduk, namun daya beli rendah, sering menyebabkan timbul masalah pangan yang gawat. Akibat kelemahan struktur pertanian dan tidak adanya cadangan tanah, maka jumlah lapisan penduduk pertanian yang tidak memiliki tanah terus meningkat. Sistem bagi garap yang menyebar luas merupakan pencerminan kekurangan tanah dan tidak adanya peluang pekerjaan alternatif. Para penggarap terutama dari kelompok sosial pedesaan bawah kebanyakan memiliki pondok sederhana dari bambu dengan pekarangan kecil. Rata-rata pemilik hewan adalah pemimpin-pemimpin desa. Kelompok sosial desa petani kenceng, petani gundul, yang memiliki tanah jauh lebih luas dari tanah desa yang ditunjukkan oleh pengukur desa, menyerahkan tanahnya untuk digarap dalam waktu tertentu dengan imbalan tunai. Pembagian panen antar penggarap dan pemilik tanah sebesar 6:4 yang dipropagandakan oleh PKI telah dilarang dan Undang-Undang penggarapan tahun 1960. Dengan bagi hasil pemilik tanah dan penggarap mendapatkan 1:1 hasil panen kotor untuk padi, dan 1:2 untuk palawija di sawah, tidak menunjukkan keberhasilan. Sebagai ukuran dasar pembanding bagi hasil adalah kualitas tanah, letak tanah, bentuk pengolahan, hasil tanaman dan sebagainya. Bentuk-bentuk dasar bagi hasil ada tiga yaitu, sistem maro, sistem mertelu, dan sistem mrapat.
Demi perbaikan kepentingan sosial yang dibutuhkan, maka harus dilakukan penghapusan situasi buruk sistem bagi hasil di Jawa yang telah digambarkan. Pelaksanaan Undang-Undang Agraria 1960 hanya merupakan langkah pertama yang penting untuk mengantar ke proses perubahan sosial yang lebih baik. Usaha-usaha selanjutnya dirancang serasi dalam bidang pertanian, bidang politik kependudukan, usaha industrial dan infrastruktur, harus terus diupayakan.
                
Sumber     : Modul Praktikum Sosiologi Umum 2007/2008




Analisis Bacaan I

1.      Jelaskan penggolongan kelembagaan berdasarkan sektor-sektor sosial  !
2.      Tetapkan norma yang mengatur perilaku dalam bacaan, dan tentukan tingkatan normanya!
3.      Jelaskan apakah lembaga sosial pada bacaan tersebut termasuk sebagai kontrol sosial?

Jawab :
1.      Pada bacaan  “Model Kelembagaan Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan Alam Produksi” masuk dalam sektor publik karena mencakup administrasi dan pemerintahan lokal dengan birokrasi dan organisasi politik sebagai organisasi mutakhir. Contohnya saja pemerintah lokal mengambil konsep HKM melalui keputusan menteri kehutanan.

2.      Tingkatan norma :

a.       Cara (usage) : Pihak swasta menggunakan cara yang tidak memperdulikan lingkungan demi mendapatkan keuntungan.
b.      Kebiasaan (folkways) : Kontrol pemerintah terhadap pengelolaan sumberdaya hutan oleh masyarakat.
c.       Tata-kelakuan (mores): Hak Pengusahaan Hutan Kemasyarakatan (HPHKM) kapan saja dapat dicabut oleh menteri kehutanan, jika suatu saat hutan tersebut diperlukan untuk kepentingan umum.
d.      Adat(Customs) : Masyarakat Badui Luar di Kanakes, memakai pakaian serba hitam dengan ikat kepala biru – tua.

3.      Pada bacaan “Model Kelembagaan Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan Alam Produksi” termasuk ke dalam kontrol sosial karena bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas dengan perubahan-perubahan dalam masyarakat. Upaya yang dilakukan adalah bersifat represif(penjatuhan hukuman) dan dengan cara coersive (paksaan). Contohnya pemerintah yang mengatur dan mengelola hutan alam produksi milik masyarakat lokal.

Analisis Bacaan II

1.      Jelaskan penggolongan kelembagaan berdasarkan sektor-sektor sosial  !
2.      Tetapkan norma yang mengatur perilaku dalam bacaan, dan tentukan tingkatan normanya!
3.      Jelaskan apakah lembaga sosial termasuk sebagai kontrol sosial?

Jawab :
1.      Pada “Sistem Bagi Hasil di Jawa tengah”masuk dalam sektor partisipatori karena tumbuh dan dibangkitkan oleh masyarakat secara sukarela. Contohnya saja munculnya penggarap yang sudah melembaga. Contohnya pemerintah yang telah mengeluarkan kebijakan atau peraturan tertentu.

2.      Tingkatan norma :

a.       Cara (usage) : Petani mendapatkan 50% lebih, sedangkan penggarap mendapatkan 30% sampai 40%, dari bagi hasil.
b.      Kebiasaan (folkways) : Kebiasaan masyarakat yang melakukan kontrak garapan secara lisan, dan membayar upah kerja atau imbalan jika meminjam hewan pembajak kepada peternak.
c.       Tata-kelakuan (mores) : Kelakuan kaum bangsawan yang mau memiliki segalanya di daerah kekuasaannya, termasuk tanah membuat penduduk tidak memiliki hak kepemilikan tanah.
d.      Adat (Customs) : Sistem bagi hasil merupakan   tradisi masyarakat di Jawa Tengah dan hukum pemilikan tanah feodal kerajaan   Surakarta dan Yogyakarta.

3.      Pada bacaan “Sistem Bagi Hasil di Jawa tengah” ke dalam kontrol sosial karena bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas dengan perubahan-perubahan dalam masyarakat. Upaya yang dilakukan adalah bersifat preventif (pencegahan) dan dengan cara persuasive (tanpa kekerasan atau ajakan). Contohnya yaitu dengan pelan-pelan membuat usaha-usaha yang dirancang serasi dalam bidang pertanian untuk mengantar ke proses perubahan sosial yang lebih baik.

Sumber : Lms.ipb.ac.id

Comments

Popular posts from this blog

SOAL ESSAY BIOLOGI TENTANG SEL

SOAL ESSAY BIOLOGI 1. Jelaskan definisi sel menurut anda! Sel adalah bagian struktural dan fungsional dari setiap organisme. Beberapa organisme, misalnya bakteri, merupakan uniseluler, yaitu terdiri dari hanya satu sel saja. Beragam organisme lainnya, misalnya manusia, adalah multiseluler (manusia diperkirakan memiliki 100.000 miliar sel dalam tubuhnya). Teori tentang sel yang pertama kali dikemukakan pada abad ke-19 menyatakan bahwa semua organisme tersusun atas satu atau lebih sel. Setiap sel berasal dari sebuah sel lainnya. Seluruh fungsi vital bagi organisme terjadi di dalam sel dan sel-sel tersebut mengandung informasi genetik yang dibutuhkan untuk mengatur fungsi sel dan memindahkan informasi kepada sel-sel generasi berikutnya. Kata “sel” berasal dari kata dalam bahasa Latin cella , yang artinya adalah ruang kecil. Nama ini dipilih oleh Robert Hooke karena ia melihat adanya kesamaan antara sebuah sel dan sebuah ruangan kecil. Set...

SOAL-SOAL ESSAY BIOLOGI TENTANG SISTEM PENCERNAAN

1.   Jelaskan perbedaan antara pencernaan mekanis dengan pencernaan kimiawi? Kalau secara mekanis dilakukan oleh gigi-gigi di dalam mulut sedangkan secara kimiawi    dilakukan oleh enzim-enzim yang dihasilkan oleh saluran pencernaan. 2. Apakah manfaat dari makanan berserat dan apa yang terjadi jika kekurangan serat? Makanan berserat dapat mencegah kegemukan dan meningkatnya kolesterol darah, menyerap racun di usus, memudahkan buang air besar dan juga member rasa kenyang. Kekurangan serat dapat menimbulkan sembelit dan kanker usus . 3. Apakah fungsi dari Enzim Ptialin sebutkan contohnya? Enzim ptialin berfungsi mengubah zat tepung (amilum) menjadi gula yaitu maltose dan glukosa. Contohnya jika kalian membiarkan nasi di dalam mulut yang mula-mula terasa tawar, beberapa saat kemudian akan terasa manis. 4. Sebutkan beberapa gangguan dan kelainan pada system pencernaan makanan?       Diare atau mencret adalah gangguan ...

PERBEDAAN ANTARA CURAHAN TENAGA KERJA DAN HARI ORANG KERJA (HOK)

Curahan tenaga kerja adalah besarnya tenaga kerja efektif yang dipakai. Ukuran tenaga kerja dapat dinyatakan dalam hari orang kerja (HOK). Satuan ukuran yang dipergunakan untuk menghitung besarnya tenaga kerja adalah satu HOK atau sama dengan satu hari kerja pria (HKP), yaitu jumlah kerja yang dicurahkan untuk seluruh proses pruduksi yang diukur dengan ukuran kerja pria. Untuk meyetarakan, dilakukan konversi berdasarkan upah di daerah penelitian. Hasil konversinya adalah satu hari pria dinilai sebagai satu hari kerja pria (HKP) dengan delapan jam kerja efektif per hari. (Rahim dan Dian, 2008) Universitas Sumatera Utara Satuan yang sering dipakai dalam perhitungan kebutuhan tenaga keraj adalah HKO (hari kerja orang) dan JKO (jam kerja orang). Pemakaian HKO ada kelemahanya karena masing-masing daerah berlainan (1 HKO di daerah B belum tentu sama dengan 1 HKO di daerah A) bila dihitung jam kerjanya. Sering kali dijumpai upah borongan yang sulit dihitung, baik HKO maupun JKO-nya (Surati...