Potensi Hutan
Menurut
Keputusan Menteri Kehutanan No. 8171/Kpts-II/2002, potensi hutan adalah jumlah
pohon jenis niagawi tiap hektar menurut kelas diameter pada suatu lokasi hutan
tertentu yang dihitung berdasarkan rata-rata jumlah pohon pada suatu tegakan
hutan alam.
Inventarisasi Hutan
Inventarisasi hutan adalah suatu usaha untuk menguraikan kuantitas
dan kualitas pohon-pohon hutan serta berbagai karakteristik-karakteristik areal
tempat tumbuhnya. Suatu inventarisasi yang lengkap dipandang dari segi
penaksiran kayu harus berisi deskripsi areal berhutan serta kepemilikannya,
penaksiran volume pohon-pohon yang masih berdiri, penaksiran riap dan
pengeluaran hasil (Husch 1987).
Istilah inventore atau inventarisasi hutan, merupakan
terjemahan dari bahasa Inggris yaitu forest inventory, atau bahasa
Belanda bosch inventarisatie. Secara umum, pengertian inventarisasi
hutan adalah suatu tindakan untuk mengumpulkan informasi tentang kekayaan
hutan. Istilah lain yang sering dipakai dalam bahasa Indonesia adalah
perisalahan. Istilah serupa dalam bahasa Inggris yang mampunyai arti lebih
spesifik, adalah timber cruising, yang lebih menitikberatkan pengumpulan
informasi tentang potensi kayu dari suatu areal hutan dalam rencana pembalakan
atau logging (Departemen Kehutanan RI 1992).
Inventarisasi Hutan. Sumber : Google.com |
Jenis informasi yang akan dikumpulkan dalam suatu inventore hutan
tergantung pada tujuan. Tingkat kecermatan masing-masing informasi juga
bervariasi sesuai dengan peranan informasi tersebut dalam tujuan pengelolaan
hutan itu. Tujuan utama inventarisasi hutan adalah untuk mendapatkan data
tentang areal berhutan dan komposisi tegakannya. Kegiatan inventarisasi hutan
dapat dilaksanakan dengan penginderaan jauh, pengamatan langsung di lapangan
atau gabungan keduanya (Simon 1993).
Menurut Suharlan dan Sudiono (1973), dalam kegiatan inventarisasi
hutan diperlukan alat bantu dalam melaksanakannya yaitu pengetahuan tentang
ilmu ukur kayu. Ilmu ukur kayu adalah pengetahuan tentang pengukuran dimensi
pohon yaitu diameter, tinggi dan volume kayu berdiri maupun rebah dan
pengukuran pertumbuhan kayu (riap) serta hasil hutan non kayu. Inventarisasi
Hutan Menyeluruh Berkala merupakan kegiatan inventarisasi hutan berkala sepuluh
tahunan yang dilakukan oleh perusahaan pemegang konsesi pengelolaan hutan baik
hutan alam maupun hutan tanaman yang mempunyai maksud sebagai panduan dasar
bagi pengelola unit manajemen tingkat tapak (KPH dan IUPHHK) dalam melaksanakan
kegiatan inventarisasi hutan menyeluruh berkala pada areal unit pengelolaan dan
areal IUPHHK-HA dan IUPHHK-HT sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Usaha
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK) sepuluh tahunan. Sedangkan tujuan
kegiatan IHMB ini adalah (1) untuk mengetahui kondisi sediaan tegakan hutan (timber
standing stock) secara berkala, (2) sebagai bahan penyusunan RKUPHHK-HA dan
atau RKUPHHK-HT, (3) sebagai bahan pemantauan kecenderungan (trend)
kelestarian sediaan tegakan tinggal di areal KPH dan atau IUPHHK-HA atau
IUPHHK-HT dan (4) sebagai dasar penyusunan proposal teknis permohonan IUPHHK
(Peraturan Menteri Kehutanan No. 34 tahun 2007).
DAFTAR PUSTAKA
Departemen
Kehutanan RI. 1992. Manual Kehutanan. Jakarta (ID) : Departemen
Kehutanan RI.
Hush,
B. 1987. Perencanaan Inventarisasi Hutan (Terjemahan Agus Setyarso). Jakarta (ID) : UI Press.
Simon,
H. 1993. Metode Inventarisasi Hutan. Yogyakarta (ID) : Aditya Media.
Suharlan,
A. dan Y. Sudiono. 1973. Ilmu Ukur kayu. Jakarta (ID) : Bagian
Pendidikan Direktorat Jenderal Kehutanan.
Comments
Post a Comment